Gambar. Gedung fakultas di kampus 2, sejarah berdirinya Jurusan Fisika di tahun 2004

 

Sejarah Program Studi Pendidikan Fisika

Jurusan Fisika terbentuk dengan diawali berdirinya Program Studi Pendidikan Fisika sejak tahun 2004 berdasarkan SK Dirjen Kelembagaan Agama Islam No.DJ.11/44/2004 dengan nama Program Studi Tadris Fisika Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang. Sejak saat itu, Program Studi Tadris Fisika mulai menyelenggarakan pendidikan tinggi untuk menghasilkan tenaga pendidik (guru) Fisika pada jenjang sekolah dasar dan menegah (MT/SMP dan MA/SMA/SMK). Dalam perkembangannya, SK Dirjen tersebut kemudian diperpanjang oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor DJ.I/385//2008 tentang Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Program Studi pada Perguruan Tinggi Agama Islam tanggal 27 Oktober 2008. Melalui perubahan Nomenklatur Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 7157 tahun 2014 perubahan dari Tadris Fisika menjadi Pendidikan Fisika. Sejak 2016 sampai sekarang Program Studi Pendidikan Fisika di bawah pengurusan Fakultas Sains dan Teknologi.

Sejarah Program Studi Fisika

Proses dibukanya program studi Fisika UIN Walisongo pada tahun 2015 bukanlah proses yang mudah dan singkat, namun melalui proses panjang dan penuh liku. Dibukanya proggram studi ini tidak terlepas dari perubahan status IAIN Walisongo menjadi UIN Walisongo. Perubahan ini membawa konsekuensi bagi UIN Walisongo, yakni dibukanya program studi non keagamaan yang selama ini telah menjadi bidang pendidikannya sehingga program studi yang ada bersifat multidisipliner. Program studi (Prodi) Fisika berdiri berdasarkan SK pendirian PS 273B/P/2014 tertanggal 9 Oktober 2014 merupakan lembaga pendidikan yang mempersiapkan dan mencetak Asisten atau Calon Peneliti dengan kemampuan menguasai dasar-dasar ilmu fisika dan pengembangannya serta penerapannya dalam riset Fisika dan bidang terkait, berkepribadian mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, berakhlak mulia, memiliki pengetahuan integrasi keilmuan dan keislaman, dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas berlandaskan etika keilmuan dan profesi. Tentunya, sebagai program studi baru, pengelola program studi Fisika berkewajiban menyiapkan perangkat pendukung terlaksananya program pendidikan, salah satunya adalah menyusun seperangkat kurikulum yang memadai guna mewujudkan visi, misi, dan tujuan program studi, dan mendukung tercapainya visi, misi, dan tujuan fakultas dan universitas.