Prosedur Pengajuan Judul Skripsi

1. Mahasiswa berdiskusi dengan dosen pada Kelompok Bidang Keahlian (KBK) yang sesuai dengan peminatannya untuk menentukan usulan judul skripsi.

2. Mahasiswa membuat dokumen usulan judul skripsi sesuai contoh template berikut ini dan menandatanganinya.

3. Mahasiswa memberikan dokumen usulan judul skripsi kepada Sekretaris Prodi untuk ditelaah.

4. a. Jika usulan judul skripsi diterima, maka Sekretaris Prodi akan membubuhkan nama dosen pembimbing dan menandatangani dokumen Usulan Judul Skripsi.

    b. Jika usulan judul skripsi ditolak, maka mahasiswa perlu merevisi sesuai arahan dari Sekretaris Prodi dan mengulang dari langkah 1.

5. Mahasiswa memindai dokumen usulan judul skripsi yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Prodi menjadi file pdf, kemudian mengunggahnya ke halaman https://akademik.walisongo.ac.id .

6. Dosen Pembimbing Akademik memberikan persetujuan di akun https://akademik.walisongo.ac.id.

7. Ketua Prodi memberikan persetujuan di akun https://akademik.walisongo.ac.id.

8. Sekretaris Prodi membuatkan Surat Penunjukan Pemimbing Skripsi yang ditandatangani oleh Ketua Prodi.

9. Mahasiswa memberikan Surat Penjunjukan Pembimbing Skripsi kepada masing-masing Pembimbing Skripsi.

10. Mahasiswa mengunggah Surat Penunjukan Pembimbing Skripsi pada tautan berikut ini :