TRI ETIKA KAMPUS

Tri Etika Fakultas Sains dan Teknologi UIN Walisongo Semarang adalah arah dan pedoman moral bagi pengembangan UIN Walisongo yang berisi: Etika Diniyah, Etika Ilmiah dan Etika Ukhuwah. Tiga  Etika  tersebut bukan merupakan unsur yang  terpisah,  tetapi saling menjiwai. Pelaksana Tri Etika ini adalah seluruh warga Fakultas Sains dan Teknologi UIN Walisongo. Tiap-tiap lembaga dapat menjabarkan sesuai dengan situasi  dan kondisi masing-masing sepanjang tidak keluar dari nilai-nilai yang terkandung dalam Tri Etika ini. Untuk  memudahkan  pelaksanaannya, tiap-tiap Etika  dituangkan menjadi butir-butir di bawah ini :

 A. Etika Diniyah

  1. Meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan agama Islam.
  2. Menjadikan ajaran dan etika agama Islam sebagai landasan seluruh aktivitas.
  3. Memahami adanya perbedaan dalam pemahaman dan pengamalan  agama Islam.
  4. Menjadikan dirinya sebagai tauladan bagi pengamalan agama Islam yang berwawasan ke-Indonesiaan.
  5. Melaksanakan  amar  ma’ruf nahi munkar  secara  fungsional, proposional,  dan profesional.
  6. Membudayakan  ajaran agama Islam melalui Tri  Dharma Perguruan Tinggi dalam kehidupan sehari-hari.

 B. Etika Ilmiah

  1. Mengembangkan dan menjunjung tinggi kebebasan akademik secara bertanggungjawab.
  2. Melaksanakan  kegiatan akademik yang bermanfaat  bagi lembaga dan masyarakat luas.
  3. Mengembangkan kebebasan akademik yang berorientasi pada wawasan etik dan mengacu kepada kepentingan nasional.
  4. Menjunjung tinggi otonomi keilmuan.
  5. Mengembangkan sikap ilmiah, seperti jujur  dalam menyampaikan pendapat, menghargai pendapat orang, terbuka dan objektif.
  6.  

C. Etika Ukhuwah

  1. Mengembangkan rasa kebersamaan sebagai warga Fakultas Sains dan Teknologi UIN Walisongo.
  2. Menciptakan suasana Kampus yang mantap, sejuk dan dinamis.
  3. Meningkatkan semangat persaudaraan antar warga UIN  Walisongo dan antar warga UIN Walisongo denganmasyarakat.
  4. Mengembangkan sikap berprasangka baik.
  5. Menghormati dan menghargai harkat dan martabat manusia.
  6. Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tidak semena-mena.
  7. Menegakkan keadilan, kejujuran dan kebenaran di kalangan  civitas akademika UIN Walisongo dan dalam masyarakatumum.

 

TATA TERTIB MAHASISWA

Ketentuan Umum  

  1. Tata Tertib adalah norma dan aturan yang mengatur tentang hak dan kewajiban serta sanksi bagi mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi UIN Walisongo.
  2. Mahasiswa adalah mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi UIN Walisongo yang terdaftar dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebagaai mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi UIN Walisongo.
  3. Hak adalah kewenangan yang dimiliki mahasiswa dalam mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh mahasiswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Larangan adalah suatu perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh mahasiswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Pelanggaran adalah segala tindakan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Fakultas Sains dan Teknologi UIN Walisongo, ketertiban umum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma hukum.
  7. Sanksi adalah bentuk hukuman yang diberikan kepada mahasiswa yang melakukan pelanggaran.
  8. Tim Etik adalah komite yang dibentuk oleh Dekan di tingkat Fakultas dan Rektor di tingkat Univeritas.
  9. Lembaga Kemahasiswaan adalah lembaga kemahasiswaan intra kampus Fakultas Sains dan Teknologi UIN Walisongo sebagaimana diatur dalam SK Rektor  No 19 tahun 2019 tentang Pedoman Ormawa.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *